
Tentang Aplikasi INATRADE
Aplikasi INATRADE merupakan salah satu fasilitasi/kemudahan ekspor yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan R.I, sebuah aplikasi yang digunakan untuk pengajuan perijinan ekspor dan impor. Untuk dapat mengakses aplikasi tersebut hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan perusahaan untuk mendapatkan Hak Akses. Pendaftaran pada portal INATRADE melalui http://inatrade.kemendag.go.id/ yang dapat dilakukan secara online melalui internet. Aplikasi INATRADE ini yang selanjutnya digunakan oleh perusahaan dalam proses pengajuan permohonan Persetuajuan Ekspor dan atau Persetujuan Impor. Atau dengan kata lain Hak akses ini digunakan untuk mengajukan permohonan perijinan ekspor impor ke Kementerian Perdagangan secara online, dan beberapa fasilitas lainnya.
Tujuan penerapan aplikasi INATRADE adalah :
- Mempermudah dan mempercepat proses pengajuan permohoanan perijinan ekspor dan impor karena dapat diakses langsung secara online melalui internet.
- Perusahaan dapat mengetahui sampai dimana proses dokumen ekspor dan atau impornya diajukan karena pada sistem INATRADE memiliki document tracking yang dapat dipantau kapanpun dan dimanapun sehingga perusahaan dapat memonitor dengan lebih baik permohonan perijinan ekspor impor perusahaannya.
- Mempercepat sebaran informasi kegiatan ekspor impor perusahaan karena sistem INATRADE terhubung langsung dengan Indonesia National Single Window (INSW) dan Asean Single Window (ASW)
- Berisi mengenai database perijinan ekspor impor yang lengkap.
- Verifikasi dokumen secara otomatis, karena memiliki akses ke Government Agency (GA) yang terkait dengan ekspor dan impor.
- Mempercepat Customs Clearance.
- Mengurangi penggunaan kertas (paperless).
Secara garis besar tahapan pendaftaran INATRADE sebagai berikut:
- Melakukan registrasi secara online pada portal http://inatrade.kemendag.go.id/ dan mengupload data perusahaan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau ijin usaha lainnya, serta NPWP perusahaan
- Validasi dan Verifikasi Dokumen Asli Perusahaan. Tahapan ini dilakukan oleh petugas INATRADE. Pihak pengusaha membawa CD/DVD/Flash Disk(USB) berisi hasil scan berwarna (format JPEG) seluruh dokumen yang akan divalidasi dan diverifikasi.
- Aktivasi User INATRADE yang laporannya dikirim melalui email yang berisi tentang user ID untuk login pada portal INATRADE.