
Pemerintah Indonesia menyediakan begitu banyak fasilitasi untuk mempermudah Pelaku Usaha baik perusahaan berbadan hukum maupun Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melakukan kegiatan ekspor barang. Fasilitasi ekspor tersebut selain untuk meningkatkan pendapatan negara juga untuk meningkatkan pangsa pasar pelaku usaha di Indonesia.
Cara Menjadi eksportir, pada kesempatan ini akan memaparkan mengenai tahapan tahapan serta syarat syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan kegiatan ekspor. Diharapkan dengan mengetahui langkah langkah tersebut akan memberikan gambaran secara umum hal hal apa saja yang harus dijalani dari awal sampai terjadinya kegiatan ekspor. Beberapa hal dasar yang harus dipahami Cara Menjadi Eksportir diantaranya adalah :
1. Ijin Usaha
Ijin usaha yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha dan/atau UMKM adalah :
- Surat Izin Usaha, saat ini Izin Usaha bisa diurus secara Online melalui portal https://oss.go.id/portal/ atau bisa juga berupa Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP). Untuk SIUP bisa ditanyakan langsung ke Dinas Perijinan terdekat dimana pelaku usaha berada
- Nomor Induk Berusaha (NIB), diurus juga secara Online melalui portal https://oss.go.id/portal/.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di urus di Kantor Pajak terdekat dimana Pelaku Usaha berada.
- Ijin Usaha lainnya untuk kategori Barang yang Dibatasi Ekspornya. Pengurusan ijin usaha lainnya ini bisa dilakukan secara online melalui portal : http://inatrade.kemendag.go.id/
Ketiga ijin dasar diatas (point 1, 2 dan 3) adalah syarat utama untuk menjadi eksportir. Jangan lupa pada saat melakukan registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online untuk mencentang Akses Kepabeanan, dengan demikian Akses Kebabeanan tersebut menjadi identitas eksportir untuk memasukkan barang ke pelabuhan laut maupun bandar udara atau pada saat proses clearance barang di Bea Cukai. Dengan ketiga ijin dasar tersebut, pada dasarnya Pelaku Usaha dan/atau UMKM sudah bisa melakukan kegiatan ekspor, terutama untuk kategori Barang Bebas Ekspor.
2. Jenis Barang yang Akan Di Ekspor
Pahami jenis barang yang akan diekspor. Pengelompokan barang ekspor dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 13/M-DAG/PER/3/2012 tentang “Ketentuan Umum Bidang Ekspor” :
- Barang Bebas Ekspor, bisa dianalogikan sebagai barang yang sifatnya umum dan stoknya banyak sehingga jika diekspor tidak akan mengancam ketersediaan barang tersebut di dalam negeri dan juga tidak mempengaruhi ketahanan pangan nasional, contohnya pakaian jadi, berbagai macam kerajinan, beberapa jenis hasil perkebunan dll.
- Barang yang Dibatasi Ekspornya, untuk bisa mengekspor barang dalam kategori ini maka diperlukan ijin khusus misalnya seperti laporan Persetujuan Ekspor, Laporan Surveyor, Eksportir Terdaftar, hal ini tergantung jenis barang yang akan diekspor.
- Barang Dilarang Ekspor, adalah barang yang memang tidak boleh diekspor. Untuk mengetahui jenis jenis barang yang dilarang ekspornya bisa dilihat pada link berikut ini : https://eksporindonesia.com/permendag-45-tahun-2019-tentang-barang-dilarang-ekspor/
Jika pelaku usaha dan/atau UMKM ingin mengetahui barang yang akan diekspor tersebut termasuk dalam kelompok yang mana diantara ketiga kategori diatas maka bisa diketahui dengan memeriksanya pada portal INSW berikut : https://intr.insw.go.id/
3. Dokumen Ekspor
Untuk setiap kali pengiriman atau shipment, dokumen ekspor yang perlu disiapkan adalah :
- Invocie dan Packing List (disiapkan oleh Pelaku Usaha dan/atau UMKM)
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), aplikasinya bisa diperoleh di kantor Bea Cukai terdekat dengan Pelaku Usaha / UMKM.
- Ijin ekspor lainnya terutama untuk kategori barang yang dibatasi ekspornya, contohnya adalah Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk ekspor produk Kopi. Untuk barang bebas ekspor tidak diperlukan dokumen khusus seperti kelompok Barang yang Dibatasi Ekspornya
- Bill of Lading (BL), jika pengiriman lewat laut, dokumen ini disiapkan oleh Perusahaan Pelayaran, biasanya Perusahaan Cargo yang akan mengurus BL tersebut.
- Airway Bill (AWB), jika pengiriman lewat udara, dokumen ini bisa juga disiapkan oleh Perusahaan Cargo.
4. Fasilitasi / Kemudahan Ekspor dari Pemerintah
Pemerintah Indonesia menyediakan beberapa fasilitas kemudahan ekspor yang dapat dinikmati oleh eksportir. Manfaatkan fasilitasi tersebut guna mendapatkan informasi mengenai syarat ekspor ke negara tujuan ekspor, mengenai potensi ekspor, keamanan bertransaksi dengan buyer di luar negeri, penurunan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor dan informasi lainnya yang tentunya akan sangat berguna bagi pengembangan ekspor Pelaku Usaha / UMKM.
Beberapa fasilitas kemudahan ekspor yang diberikan oleh pemerintah diantaranya ada :
- Surat Keterangan Asal (SKA) atau dikenal juga dengan Certificate Of Origin (COO). Fungsi dari SKA ini adalah untuk mendapatkan penurunan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Dengan menyertakan dokuman SKA pada setiap kali ekspor maka si buyer akan mendapatkan penurunan atau pembebasan tarif bea masuk barang di negaranya. SKA juga berfungsi sebagai pernyataan keabsahan bahwa barang yang diekspor adalah buatan atau diproduksi di Indonesia. Link untuk SKA : https://e-ska.kemendag.go.id/cms.php
- Sistem INATRADE. Merupakan aplikasi online untuk mengurus ijin ekspor produk tertentu. Link untuk INATRADE : http://inatrade.kemendag.go.id/
- Sistem INSW. Merupakan system dan aplikasi untuk mengetahui tentang kriteria barang ekspor, tracking dokumen ekspor, lartas, dan banyak informasi lainnya terkait syarat ekspor. Link untuk INSW : https://www.insw.go.id/
- Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center (ITPC). Atase Perdagangan dan ITPC adalah perwakilan dagang Indonesia yang memfasilitasi antara eksportir dan buyer di negara tujuan ekspor. Pelaku Usaha dan UMKM bisa mengkonsultasikan mengenai potensi produk ekspor ke berbagai negara, mendapatkan informasi mengenai kredibilitas buyer, memfasilitasi antara eksportir dan buyer di luar negeri jika ada kendala mengenai ekspor, dan banyak hal lainnya bisa dikonsultasikan dengan pihak Atase Perdagangan dan ITPC.
- Pembiayaan Ekspor. Pemerintah juga telah menentukan Indonesia Eximbank sebagai lembaga resmi untuk memfasilitasi mengenai pembiayaan ekspor. Indonesia Eximbank akan membantu eksportir dalam rangka mendorong program ekspor pelaku Usaha dan UMKM. Link untuk Indonesia Eximbank : http://www.indonesiaeximbank.go.id/id
- FTA Center, Free Trade Agreement (FTA) Center melakukan kegiatan edukasi/sosialisasi, konsultasi, dan advokasi pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional kepada para pelaku usaha. Pelayanan ini tidak dipungut biaya.
5. Kesimpulan
Tidaklah sulit untuk bisa menjadi eksportir jika Pelaku Usaha dan UMKM yang sudah memiliki produk siap ekspor ingin mengembangkan pangsa pasarnya ke luar negeri.
- Pengurusan ijin ijin ekspor sudah terintegrasi secara online dan bisa dilakukan kapan saja dan tanpa dipungut biaya. Lengkapi izin-izin usaha yang diperlukan terkait barang yang akan diekspor.
- Manfaatkan fasilitasi yang disediakan oleh pemerintah untuk mencari pangsa pasar ekspor, untuk pengembangan ekspor, tingkatkan daya saing dengan memanfaatkan Surat Keterangan Asal (SKA), manfaatkan pembiayaan ekspor dan hal lainnya yang disediakan oleh pemerintah.
- Jika Pelaku Usaha dan UMKM masih terkendala dalam mengurus dokumen ekspor yang diperlukan pada setiap pengiriman barang ekspor, hal tersebut bisa dibantu oleh perusahaan cargo yang dipercaya oleh eksportir dalam pengurusannya.