
Definisi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin)
Bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi ketentuan asal barang ( RULES OF ORIGIN ) sesuai masing-masing perjanjian atau ketentuan internasitonal yang disepakati.
Bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi ketentuan asal barang ( RULES OF ORIGIN ) sesuai masing-masing perjanjian atau ketentuan internasitonal yang disepakati.
Penerbitan invoice dari Negara/ pihak ketiga yang selanjutnya disebut Third Country Invoicing/ Third Party Invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di Negara ketiga ( baik Negara anggota atau bukan Negara anggota ) atau yang berlokasi di Negara yang sama dengan Negara tempat diterbitkannya SKA.
Back-To-Back Certificate Of Origin atau Movement Certificate adalah SKA yang diterbitkan oleh Negara anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara anggota pengekspor pertama.
Tanggal eksportasi atau tanggal pengapalan adalah tanggal Bill Of Lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal Air Way Bill udara atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.
Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunnya yang dikelola oleh World Customs Org Anization (WCO).
Untuk dapat menggunakan tariff preferensi, barang yang diekspor harus memenuhi ketentuan asal barang ( Rules Of Origin ). Ketentuan asal barang( Rules Of Origin ) meliputi :
b. kriteria pengiriman langsung dan,
c. kriteria prosedural.
Definisi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) untuk permohonan Surat Keterangan Asal (SKA/COO) dapat juga ditelusuri pada portal berikut ini : http://e-ska.kemendag.go.id/cms.php