
Pengertian DAB
Deklarasi Asal Barang (DAB) atau (Origin Declaration) adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi (ER) atau Eksportir Tersertifikasi (ES) untuk barang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, perjanjian atau kesepakatan internasional yang berlaku, untuk mendapatkan tarif preferensi.
Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah dokumen yang membuktikan bahwa Barang yang akan diekspor telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA), sehingga dapat digunakan sebagai pengganti SKA untuk mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan Ekspor.
Syarat mendapatkan Deklarasi Asal Barang (DAB)
Untuk dapat menggunakan Deklarasi Asal barang (DAB), eksportir harus tergistrasi terlebih dahulu sebagai Eksportir Terigistrasi (ER) dan atau Eksportir Tersertifikasi (ES) melaui sistem e-SKA, dengan kata lain DAB hanya dapat dibuat oleh Eksportir yang telah terigistrasi sebagai ER dan atau ES dan telah diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB (Origin Declaration) untuk barang ekspor asal Indoensia.
Deklarasi Asal Barang Bagi Eksportir Teregistrasi (ER)
DAB bagi bagi ER, digunakan sebagai dokumen penyerta barang untuk ekspor ke negara-negara anggota Uni Eropa (UE), yang membuktikan bahwa Barang yang akan diekspor telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia). DAB tersebut digunakan sebagai pengganti Surat Keterangan Asal (SKA) Form A.
Deklarasi Asal Barang Bagi Eksportir Teregistrasi (ES)
DAB bagi bagi ES, digunakan sebagai dokumen penyerta barang untuk ekspor ke negara-negara anggota ASEAN, yang membuktikan bahwa Barang yang akan diekspor telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) . DAB tersebut digunakan sebagai pengganti Surat Keterangan Asal (SKA) Form D (ATIGA), dan juga sebagai pengganti Form D elektronik.
Syarat untuk ditetapkan sebagai ES adalah harus terlebih dahulu teregistrasi sebagai ER. (silahkan klik link berikut untuk keterangan mengenai Eskportir Tergistrasi / ER)
Peraturan Tentang Deklarasi Asal Barang (DAB)
Permendag Nomor 111 Tahun 2018 mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) untuk Barang Ekspor Indonesia
Deklarasi Asal Barang untuk ER (GSP-EU)
