Eksportir Teregistrasi

Definisi

  • Eksportir Terigistrasi (ER) adalah eksportir yang terdaftar dan diberi kewenangan oleh Kementerian Pedagangan untuk mengeluarkan Deklarasi Asal barang (DAB) / Origin Declaration untuk barang ekspor asal Indonesia.
  • Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi untuk barang ekspor sesuai ketentuan yang berlaku yang bertujuan untuk mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan Ekspor.

Permohonan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau ER hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Hak Akses e-SKA (. http://e-ska.kemendag.go.id/cms.php )

Untuk mendapatkan penetapan sebagai ER  Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-SKA kepada IPSKA sesuai dengan tempat pengajuan registrasi Hak Akses.

Data dan/atau Dokumen Pendukung

Permohonan penetapan sebagai Eksportir Terigistrasi  harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan dokumen asli:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Izin Usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  3. Perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang Ekspor yang akan diregistrasikan, dalam hal pemenuhan kriteria asal barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilai tambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC) , dan/ atau perubahan pos tarif: Change in Tariff Classification (CTC) atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Barang yang akan diregistrasikan telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Origin Indonesia);
  4. Surat pernyataan bersedia diperiksa terkait pemenuhan kriteria Kementerian Perdagangan;
  5. Bukti lulus uji Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan tata cara penerbitan SKA yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Alur Penetapan Sebagai ER

Formulir penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi harus dicetak, ditandatangani oleh Eksportir atau penanggung jawab perusahaan, dan dibubuhi stempel basah perusahaan dan disampaikan secara langsung oleh Eksportir kepada IPSKA. Penetapan sebagai ER berlaku selama ER menjalankan kegiatan usahanya.

  1. Eksportir sebagai pemilik hak akses e-SKA mengajukan permohonan kepada IPSKA melalui sistem e-SKA, melengkapi isian data serta upload hasil pindai data data pendukung perusahaan.
  2. IPSKA melakukan verifikasi kelengkapan permohonan dan dokumen pendukung melalui sistem e-SKA.
  3. Jika hasil verifikasi valid dan lengkap, IPSKA memberikan persetujuan, selanjutnya data akan dikirim ke Kementerian Perdagagan.
  4. Selanjutnya Kementerian Perdagangan mendaftarkan eksportir, melakukan verifikasi serta validasi
  5. Eksportir mencetak formulir registrasi yang sudah disetujui, lalu datang ke IPSKA untuk minta tanda tangan dan stempel IPSKA
  6. Petugas IPSKA akan upload formulir yang sudah distempel dan ditandatangani tersebut pada sistem e-SKA
  7. Eksportir sudah dapat membuat Deklarasi Asal barang (DAB)

Kewajiban Eksportir Teregistrasi (ER)

  1. Bertanggung jawab penuh atas DAB yang diterbitkan dan bertanggung jawab atas penggunaan nomor ER
  2. Menyimpan semua dokumen DAB dan Pabean yang berkaitan dengan produksi barang yang diekspor.
  3. Menyimpan catatan akuntansi komersial atas barang ekspor
  4. Menerima verifikasi atas pembuktian asal barang
  5. Siap sedia menyerahkan semua dokumen pembuktian status asal barang atas permmintaan dari Competent Authority (CA)
  6. Memberitahu Component Authority jika ada perubahan mengenai data registrasi.