Eksportir Tersertifikasi

Permohonan penetapan Sebagai Eksportir Tersertifikasi / Certified Exporter / ES hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Kriteria Sebagai Eksportir Tersertifikasi

  1. Telah mendapatkan penetapan sebagai ER;
  2. Merupakan produsen;
  3. Memiliki reputasi kepatuhan yang baik terhadap peraturan perundang-undangan terkait Ekspor dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
  4. memiliki sistem pencatatan dan pengelolaan data keuangan perusahaan yang baik;
  5. Tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang perdagangan.

Untuk mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Tersertifikasi , Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik melalui e-SKA ( http://e-ska.kemendag.go.id/cms.php ) kepada Direktur dengan mencantumkan Pos / Harmonized System dalam 6 (enam) digit beserta uraian barang.

Syarat Permohonan Sebagai ES

Permohonan penetapan sebagai ES harus dilengkapi dengan hasil pindai/ scan dokumen asli:

  1. Nama penanda tangan dan contoh tanda tangan paling banyak 3 (tiga) orang yang berwenang untuk menandatangani DAB;
  2. Perhitungan struktur biaya (cost structure) proses produksi pada setiap jenis Barang ekspor yang akan disertifikasi, dalam hal pemenuhan kriteria asal Barang (Origin Criteria) menggunakan metode nilaitambah berupa: Regional Value Content (RVC) atau Qualifying Value Content (QVC), dan/atau perubahan pos tarif: Change in Tariff Classification (CTC), atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Barang yang akan disertifikasi telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).

Deklarasi Asal Barang

Setelah Eksporitir ditetapkan sebagai Eksportir Terserftifikasi maka selanjutnya Eksportir sudah dapat mengajukan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk Ekspor ke Negara Anggota ASEAN. Pembuatan DAB dilakukan melalui sistem e-SKA, harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor, mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA.

Kewajiban Eksportir Tersertifikasi (ES)

  1. Bertanggung jawab penuh atas DAB yang diterbitkan dan bertanggung jawab atas penggunaan nomor ES
  2. Menyimpan semua dokumen DAB dan Pabean yang berkaitan dengan produksi barang yang diekspor.
  3. Menyimpan catatan akuntansi komersial atas barang ekspor
  4. Menanggapi verifikasi atas pembuktian asal barang dari Customs Authority negara tujuan ekspor
  5. Siap sedia menyerahkan semua dokumen pembuktian status asal barang atas permintaan dari Competent Authority (CA)
  6. Memberitahu Component Authority jika ada perubahan mengenai data ES