
Kata Pengantar
Free Trade Agreement Center atau FTA Center Kementerian Perdagangan memberikan fasilitas Konsultan/Tenaga Ahli untuk mendapatkan informasi mengenai perjanjian perdagangan bebas, yaitu Free Trade Agreement (FTA) Center di lima kota di Indonesia. Free Trade Agreement (FTA) Center ini sangat diperlukan agar semua pihak yang berkepentingan bisa mengikuti informasi dan perkembangan terbaru mengenai perjanjian-perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan Indonesia. Pembentukan Free Trade Agreement (FTA) Center juga sebagai upaya untuk meraih dan memaksimalkan manfaat perjanjian perdagangan bebas bagi perekonomian Indonesia, terutama bagi peningkatan ekspor Indonesia.
Layanan yang tersedia di Free Trade Agreement (FTA) Center adalah :
Free Trade Agreement (FTA) Center melakukan kegiatan edukasi/sosialisasi, konsultasi, dan advokasi pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional kepada para pelaku usaha. Pelayanan ini tidak dipungut biaya.
Tenaga Ahli FTA Center
Free Trade Agreement (FTA) Center akan memiliki tiga orang Tenaga Ahli/Konsultan yang memiliki keahlian di bidang implementasi hasil perjanjian perdagangan internasional, akses pembiayaan dan prosedur ekspor, serta strategi promosi dan pemasaran.
Tujuan FTA Center
Free Trade Agreement (FTA) Center memiliki tujuan-tujuan diataranya adalah meningkatkan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan; meningkatkan pemanfaatan skema kerja sama perdagangan internasional; serta mendorong para pengusaha untuk ekspor dan mencetak para eksportir baru.
Halaman terkait mengenai FTA Center dapat dilihat pada portal berikut ini : http://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/berita/video/detail/fta-center