
Australia memberikan 0% import duty bagi seluruh produk asal Indonesia. Melalui Indonesia – Australia CEPA seluruh Bea Masuk produk Indonesia ke Australia menjadi 0% (nol peresen) dan untuk dapat menikmati manfaat 0% (nol persen) dari IA-CEPA tersebut, barang yang diekspor harus originating berdasarkan HS Code yang terkait dalam perjanjian Indonesia – Australia CEPA. Diharapkan dengan implementasi IA-CEPA tersebut peningkatan kegiatan ekspor dari Indonesia ke Australia dapat diwujudkan melal Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia yang dituangkan dalam IA-CEPA.
Ketentuan mengenai IA-CEPA selengkapnya dapat dilihat pada Permendag No 63 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia)
Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB)
Untuk ekspor ke Australia, eksportir dapat memilih mengunakan skema AANZ-FTA atau skema IA-CEPA. Jika eksportir memilih menggunakan skema IA-CEPA maka bukti asal barang dapat berupa Surat Keterangan Asal (SKA) atau Deklarasi Asal Barang (DAB). DAB memiliki kekuatan hukum dan fungsi yang sama dengan SKA sehingga DAB tidak dapat digunakan secara bersamaan dengan SKA terhadap barang yang sama dalam satu shipment. Cukup pilih salah satu saja untuk mendapatkan preferensi di Australia.
Deklarasi Asal Barang (DAB) adalah pernyataan asal barang yang dibuat oleh Eksportir Terigistasi (ER) untuk ekspor barang sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku untuk mendapatkan tarif preferensi. Untuk menggunakan DAB, eksportir harus terdaftar sebagai eksportir Terigistrasi (ER) melaui sistem e-SKA. DAB hanya dapat dibuat oleh Eksportir yang telah terigistrasi dan diberi kewenangan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan DAB (Origin Declaration) untuk barang ekspor asal Indoensia.
Barang Originating
Barang dikatakan originating diantaranya jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Barang yang secara keseluruhan diperoleh atau diproduksi dalam wilayah suatu negara, contohnya tumbuhan seperti produk produk holtikultura, binatang hidup seperti ikan dan hasil budidaya air dan lainnya. Kode yang digunakan adalah WO (Wholly Optained).
- Barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di dalam wilayah suatu negara, contohnya Tekstil Produk Tekstil, eneka kerajinan dan lain lain. Kode yang dicantumkan pada SKA adalah RVC
- Barang yang diproduksi dalam wilayah suatu negara secara eksklusif dari bahan originating.
Link Terkait IA-CEPA
IA-CEPA text and associated documents :
http://ditjenppi.kemendag.go.id/index.php/bilateral/asia-tenggara-dan-pasifik/australia
Import procedures in Australia –Australian Border Force :
https://www.abf.gov.au/importing-exporting-and-manufacturing/importing/how-to-import
Australian bio security regulation –Australian Department of Agriculture
https://bicon.agriculture.gov.au/BiconWeb4.0
Indonesia Integrated System of Customs Clearance System
Indonesia export helpdesk
http://inatrims.kemendag.go.id/
Indonesia export-import mechanism
Beberapa gambar, foto dan materi kami sajikan pada instagram