KRITERIA ASAL BARANG PADA RULES OF ORIGIN

Kriteria Asal barang pada Rules of Origin digunakan sebagai pedoman untuk mendapatkan tarif preferensi. Berikut ini adalah Kriteria Asal Barang yang yang bisa dianggap memenuhi Rules of Origin :

Barang Wholly Obtained / Wholly
Produced

Barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota ( Wholly Obtained atau Wholly Produced ) , yaitu barang-barang yang dikategorikan sebagai berikut :

Barang Wholly Obatined (WO) diantaranya :

Hasil Alam

  • Tanaman dan produk tanaman, termasuk buah-buahan , bunga, sayuran, pohon, rumput laut, jamur, dan tanaman hidup lain yang ditumbuhkan dan dipanen, dipetik atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor.
  • Binatang hidup termasuk mamalia, burung/ unggas, ikan,krustasea, moluska, reptile, bakteri dan virus, lahir dan dibesarkan di satu Negara Anggota pengekspor.
  • Produk yang diperoleh dari binatang hidup satu Negara Anggota pengekspor
  • Hasil perburuan, perangkap, pemancingan, pertanian dan peternakan,budidaya air, pengumpulan atau penangkapan yang dilakukan satu Negara Anggota pengekspor
  • Mineral dan produk alam lainnya, selain angka i sampai huruf iv, diekstraksi atau diambil dari tanah, perairan, dasar laut, atau di bawahnya
  • Hasil penangkapan ikan di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di satu Negara Anggota dan berbendera  Negara tersebut, dan produk lain yang diambil dari perairan dasar laut atau di bwahnya di luar wilayah perairan sepanjang negara anggota memilki hak untuk mengeksploitasi perairan, dasar laut dan dibawahnya tersebut sesuai dengan hukum internasional
  • Hasil penangkapan ikan di laut dan produk laut lainnya dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di satu Negara anggota dan berbendera  Negara tersebut

Melalui Proses Produksi

  • Produk yang diproses dan/ atau dibuat dikapal pengolahan hasil laut (Factory Ship ) yang terdaftar di satu Negara anggota dan berbendera  Negara anggota, hanya dari produk sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya
  • Barang yang dikumpulkan, tidak dapat lagi berfungsi sesuai fungsinya semula, tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat diperbaiki dan hanya cocok untuk dibuang atau digunakan sebagai bahan baku, atau untuk tujuan daur ulang
  • Sisa dan scrap yang berasal dari proses produksi di satu Negara Anggota pengekspor atau barang bekas yang dikumpulkan di satu Negara Anggota pengekspor, asalkan barang tersebut hanya cocok untuk diambil bahna mentah, dan
  • Barang yang diproduksi atau diperoleh di satu Negara Anggota pengekspor dari produk sebagaimana dimaksud dalam poin i samapai xi.

Kriteria Asal barang pada Rules of Origin untuk Barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan originating dari  satu atau lebih negara anggota adalah termasuk WO

Barang Regional Conten Value (RVC)

Barang yang proses produksinya menggunakan non originating dengan hasil akhir memiliki :

  • Kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam presentase, atau
  • Kandungan bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam presentase

Change In Tariff Classification/ CTC

Barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan seluruh bahan non originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi ( Change In Tariff Classification/ CTC ) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.

Specific Process

Barang yang proses produksinya menggunkan bahan  non originating dan bahan non originating tersebut mengalami perubahan melalui proses tertentu ( specific process ) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.

Penggunaan Kriteria Asal Barang untuk Surat Keterangan Asal dapat juga ditelusuri pada portal berikut ini : http://e-ska.kemendag.go.id/cms.php