
Pengantar ROO Form E
Surat Keterangan Asal (SKA) Form E merupakan salah satu SKA Preferensial, dimana setiap kegiatan Ekspor yang menyertakan SKA Form E akan mendapatkan pembebasan atau penurunan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor yaitu di China, dengan ketentuan barang yang diekspor memenuhi ketentuan kriteria asal barang yang telah disepakati. Informasi terkait tentang Tata Cara Penerbitan SKA Form E dapat pula dilihat pada artikel lainnya di website ini.
Kriteria Asal Barang atau dsebut juga Origin Criterion untuk SKA Form E adalah Kriteria Asal Barang yang menerangkan mengenai Ketentuan Asal Barang yang telah disepakati antara negara negara anggota Asean termasuk Indonesia dengan negara China, sebagaimana telah diatur didalam Ketentuan Asal Barang untuk Form E pada ASEAN – China Free Trade Area. Ketentuan ekspor atau perjajnian kerjasama antar negara ASEAN dengan China (AC-FTA) ke negara tujuan ekspor China ini dapat juga dilihat pada : http://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/rules
Kriteria Asal barang untuk Form E
Kreiteria Asal barang (Origin Criterion) SKA Form E dicantumkan pada SKA Form E yang diisi pada kolom 8 (delapan). Berikut ini adalah kode Origin Criterion yang disikan pada SKA From E.
Kode Penigisian | Spesifikasi Barang |
WO | Barang yang seluruhnya berasal dari Indonesia dan tidak mengandung bahan atau komponen impor |
PE | Barang diproduksi secara eksklusif di negara anggota mengandung bahan atau kompenen impor dari negara anggota |
RVC | Jika menggunakan Regional Conten Value minimal 40%, contohnya ditulis “RVC 40%” |
CTH | Barang yang dalam proses produksinya mengalami perubahan klasifikasi tarif pada tingkat 4 digit |
PSR | Barang yang mengalami proses khusus / Product Specific Rules |