Kriteria Asal Barang SKA Form IJEPA

Definisi

Kriteria Asal Barang atau disebut juga Origin Criterion SKA Form IJEPA adalah Kriteria Asal Barang yang menerangkan mengenai ketentuan asal barang Indonesia yang telah disepakati antara Indonesia dan Jepang, sebagaimana telah diatur didalam Ketentuan Asal barang untuk Form IJEPA dalam Economic Partnership Agreement (EPA).

Kriteria Asal Barang Untuk Form IJEPA

Kriteria Asal Barang (Origin Criterion) SKA Form IJEPA dicantumkan pada SKA Form IJEPA yang diisi pada kolom 5 (lima). Berikut ini adalah kode Origin Criterion yang disikan pada SKA From IJEPA :

Origin Criterion (Kriteria Asal Barang) Spesifikasi Barang Penjelasan
“A” Barang yang diproduksi secara keseluruhan (wholly obtained or produced goods) Barang yang diperoleh dan diproduski secara utuh di dalam negara Indonesia
“B” Barang yang diproduksi hanya dari bahan yang berasal dari negara anggota perjanjian (goods produced exclusively from originating materials) Barang yang seluruhnya dibuat dari bahan baku yang berasal dari Indonesia saja dan diproduksi di Indonesia..
“C”   Barang yang memenuhi kriteria transformasi substansial (Goods substantial transformation criteria) Barang yang diproduksi di Indonesia menggunakan bahan baku yang bukan  berasal dari Indonesia(barang impor dll) dan memenuhi standar perubahan secara substansial.

Penjelasan mengenai Kriteria Asal Barang (Origin Criterion) “C”

  1. Perubahan Kriteria Kalsifkasi Tarif (Change in Tarif Classification Criteria /CTC). >> Sebagai hasil pengolahan bahan baku impor dan memproduksi barang jadi di Indonesia. Jika nomor klasifikasi tarif bahan dasar dan nomor klasifikasi tarif barang jadi berbeda dan memenuhi syarat, maka barang jadi tersebut diakui sebagai berasal dari Indonesia.
  2. Kriteria Nilai tambah (Value Added Criteria / VA Rule). >> Sebagai hasil pengolahan bahan baku impor dan memproduksi barang jadi di Indonesia, nilai tambah barang jadi melebihi persentase tertentu (misalnya 40%) maka barang jadi tersebut diakui sebagai berasal dari Indonesia
  3. Kriteria operasi pengolahan tertentu (Specific Processing operation criteria / Process Rule). >> Dalam proses mengolah bahan baku impor dll, dan memproduksi barang jadi di Indonesia, jika proses pengolahan yang dianggap penting dilakukan di Indonesia maka produk tersebut menjadi produk yang berasal dari Indonesia

Selanjutnya untuk pengajuan SKA Form IJEPA dilakukan pada : http://e-ska.kemendag.go.id/home.php