
Surat Keterangan Asal (SKA) Form D merupakan salah satu SKA Preferensial, dimana setiap kegiatan Ekspor yang menyertakan SKA Form D akan mendapatkan pembebasan atau penurunan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor, dengan ketentuan barang yang diekspor memenuhi ketentuan kriteria asal barang yang telah disepakati.
Kriteria Asal Barang atau dikenal juga dengan sebutan Origin Criterion SKA Form D adalah Kriteria Asal Barang yang menerangkan mengenai ketentuan asal barang indonesia yang telah disepakati antara Indonesia dengan negara -negara ASEAN, sebagaimana telah diatur didalam Ketentuan Asal barang untuk Form D (ATIGA- Asean Trade In Goods Agreement). Selengkapnya mengenai hal tersebut diatas dapat dilihat pada Tata Cara Penerbitan SKA diportal : http://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/rules
Kriteria Asal Barang (Origin Criterion) SKA Form D dicantumkan pada SKA Form D yang diisi pada kolom 8 (delapan). Berikut ini adalah kode kriteria Asal Barang (Origin Criterion) yang disikan pada SKA From D.
Kriteria Asal Barang (Origin Criterion) | Spesifikasi Barang |
“WO” | Barang yang seluruhnya berasal dari Indonesia dan tidak mengandung bahan atau komponen impor |
“RVC” diikuti dengan persentase kandungan local (tidak boleh kurang dari 35%) contoh: RVC 40% | Barang mengandung bahan atau kompenen impor dari negara anggota |
“CC” atau “CTH” atau CTSH” | Barang yang dalam proses produksinya mengalami perubahan klasifikasi tarif pada tingkat 4 digit |
SP | Barang yang mengalami proses khusus |
CTSH + 35% | Barang yang mengandung bahan atau komponen impor dalam rangka kumulasi global (semua |
“PC” diikuti dengan persentase kandungan local (tidak boleh lebih dari 40)%) contoh: PC 25% | Jika prosentase dari Regional Value Conten (RVC) kurang dari 40% tetapi tidak boleh kurang dari 20% |
cobain komentar