Pemberlakuan e-SKA Form E

Pemberlakuan e-SKA Form E secara elektronik telah mulai diberlakukan pada tanggal 15 Oktober 2020, ini berarti bahwa e-SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) secara otomatis akan terkirim ke negara tujuan ekspor China / Tiongkok melalui pertukaran data secara elektonik antara ASEAN dan China.

Pemberlakuan e-SKA Form E tersebut menjadikan permohonana SKA Form E yang yang diajukan oleh eksportir yang selama ini dicetak secara manual menggunakan Formulir E yang baku, selanjutnya secara otomatis SKA Form E tersebut secara otomatis terkirim sebagai e-Form E ke negara China.

Alur SKA e-Form E

Alur Surat Keterangan Asal Form E yang baru diberlakukan ini dapat dilihat pada bagan dibawah ini :

Dua Alternatif Pilihan SKA Form E

Dengan diberlakukannya e-SKA Form E tersebut memberikan alternatif pilihan bagi eksportir untuk memilih penggunaan Surat Keterangan Asal Form E, yaitu :

  1. Hard Copy SKA Form E. Bagi eksportir yang masih membutuhkan dokumen SKA Form E dalam bentuk hard copy dapat melakukan pencetakan SKA Form E seperti biasanya pada form E yang sudah tersedia di IPSKA.
  2. Elektronik SKA Form E (e-SKA Form E). Bagi eksportir yang tidak membutuhkan dokumen SKA Form E dalam bentuk hard copy, e-SKA Form E yang diterbitkan oleh IPSKA sudah dapat digunakan sebagai dokumen untuk klaim tarif preferensi di negara China.

Tidak ada perubahan dalam hal Tata Cara Permohonan SKA Form E yang selama ini dilakukan oleh eksportir, yaitu masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia dan beberapa perubahan pada Permendag tersebut.

Begitu juga dengan Kriteria Asal Barang yang digunakan masih menggunakan Kriteria Asal Barang yang sama yang berlaku saat ini.

Diharapkan dengan diberlakukannya e-SKA Form E tersebut semakin mempermudah dan mempercepat eksportir dalam melengkapi dokumen ekspornya dan semakin efisien. Eksportir hanya dapat mengajukan Permohonan Penerbitan SKA Form E menggunakan aplikasi e-SKA melalui portal http://e-ska.kemendag.go.id.

VIDEO Tutorial tentang Form E sudah kami upload juga di Youtube . Silahkan Klik Link Youtube kami serta Like, Follow dan Subscribe jika ingin terus mengikuti tutorial dari kami. Terima kasih