
Perbedaan Eksportir Teregistrasi (ER) dan Eksportir Tersertifikasi (ES) perlu dipahami dengan seksama agar menjadi jelas dan hal tersebut akan memudahkan dalam implementasinya. Perbedaan Eksportir Teregistrasi (ER) dan Eksportir Tersertifikasi (ES) di jelaskan sebagai berikut berdasarkan :
Definisi
Eksportir Terigistrasi (ER) adalah eksportir yang terdaftar dan diberi kewenangan oleh Kementerian Pedagangan untuk mengeluarkan Deklarasi Asal barang (DAB) / Origin Declaration untuk barang ekspor asal Indonesia.
Eksportir Tersertifikasi (ES) adalah Eksportir Terigistrasi (ER) yang telah memenuhi kriteria penetapan sebagai Eksportir Tersertifikasi & Rules Of Origin, dan diberi kewenangan oleh KEMENDAG untuk mengeluarkan Deklarasi Asal barang (DAB) untuk barang ekspor asal Indonesia
Negara Tujuan Ekspor
Eksportir Teregistrasi (ER)
Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dibuat oleh Eksportir Teregistrasi (ER) digunakan sebagai pengganti Form A untuk ekspor ke negara anggota Uni Eropa (GPS-EU) dan sebagai pengganti Form IA-CEPA ke negara Australia (IA-CEPA)
Eksportir Tersertifikasi (ES)
Deklarasi Asal Barang (DAB) yang dibuat oleh Eksportir Tersertifikasi (ES) digunakan sebagai pengganti Form D atau Form D elektronik untuk ekspor ke negara anggota ASEAN.
Kriteria atau syarat ER dan/atau ES
Kriteria ER
Perusahaan yang memiliki Ijin usaha sebagai Produsen dan/atau Trader yang telah mendapatkan Hak Akses e-SKA
Kriteria ES
- Perusahaan telah ditetapkan sebagai Eksportir Teregistrasi (ER)
- Perusahaan Produsen
- Perusahaan memiliki reputasi yang baik
- Perusahaan memiliki sistem pencatatan & pengelolaan data keuangan yang baik
- Perusahaan bebas dari pelanggaran pidana di bidang perdagangan
Syarat Dokumen
Dokumen ER
Hasil pindai/scan dokumen asli:
- NIB
- Izin Usaha
- Struktur Biaya
- Surat pernyataan bersedia di verifikasi atau disurvey
- Bukti lulus uji Rules Of Origin
Dokumen ES
Hasil pindai/scan dokumen asli:
- Nama & Spesimen tanda tangan maksimal 3 orang sebagai penanda tangan Deklarasi Asal Barang (DAB)
- Struktur Biaya
Prosedur
Prosedur ER
Melalui e-SKA kepada IPSKA tempat tempat pengajuan Hak Akses e-SKA, dengan mengisi data:
- Identitas Eksportir (Nama, Alamat, No. Telp, e-mail, Bidang Usaha)
- Pos tarif atau HS 6 digit
- Uraian Barang
Prosedur ES
Melalui e-SKA kepada Direktur Fasilitasi Ekspor Impor, Kemendag R.I dengan mengisi :
- Pos Tarif/HS 6 Digit
- Uraian Barang
Penetapan dan Masa Berlaku
Eksportir Teregistrasi (ER)
Ditetapkan oleh Instansi Penerbit SKA (IPSKA) dengan masa berlaku selama ER menjalankan kegiatan usahanya.
Eksportir Tersertifikasi (ES)
Ditetapkan oleh Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag R.I dengan masa berlaku paling lama 4 tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan
