Permendag Nomor 71 Tahun 2020 dan Sertifikasi Mandiri ASEAN (AWSC)

Pemberlakukan Permendag No 71 Tahun 2020

Permendag Nomor 71 Tahun 2020 berisi Tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) Dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).

Permendag tersebut mulai diberlakukan tanggal 20 September 2020, ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pengisian formulir SKA Preferensi ASEAN Trade in Goods Agreement (Certificate of Origin “Form D”) pada Permendag sebelumnya yaitu Peraturan menteri Peerdagangan Nomor 24 Tahun 2018 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Beberapa Point Penting

Keterangan asal barang ekspor dari Indonesia ke negara anggota ASEAN lainnya dapat berupa :

  1. SKA Preferensi, yaitu Surat Keterangan Asal yang dicetak menggunakan Form D yang telah ditentukan format dan tata cara pengisian Form D.
  2. SKA elektronik, yaitu SKA tanpa dicetak pada Form D
  3. Deklarasi Asal Barang (DAB), dimana DAB bisa diajukan oleh eksportir yang telah mendapat pengakuan sebagai Eksportir Tersertifikasi (ET).

Dari ketiga jenis keterangan asal barang diatas tidak dapat digunakan secara bersamaan, pilih salah satu, bisa menggunakan SKA Preferensi saja atau menggunakan SKA Elekstronik saja atau bisa juga menggunakan DAB saja.

Berikut adalah Link untuk download Permendag Nomor 71 Tahun 2020 : http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/download/2031/2

Sertifikasi Mandiri ASEAN (AWSC)

Sertifikasi Mandiri ASEAN (AWSC) atau dikenal juga dengan ASEAN Wide Self-Certification (AWSC) adalah fasilitasi perdagangan bagi eksportir yang telah mempunyai syarat kompetensi serta juga sudah memenuhi Ketentuan Asal Barang dalam ASEAN Trade In Good Agreement (ATIGA), yang selanjutnya ditetapkan sebagai Eksportir Tersertifikasi (ES) untuk membuat sendiri Deklarasi Asal Barang (DAB) yang diperlukan dalam klaim preferensi tariff skema ATIGA dan DAB tersebut dapat digunakan sebagai pengganti SKA Preferensi Form D (hard copy) dan/atau SKA Form D elektronik.

Sertifikasi Mandiri ASEAN (AWSC) telah disepakati oleh seluruh anggota negara ASEAN untuk diimplementasikan pada tanggal 20 September 2020. Dengan terdaftarnya perusahaan sebagai Eksportir Tersertifikasi (ET), hal tersebut memberikan pilihan lebih kepada eksportir di Indonesia untuk menggunakan Deklarasi Asal Barang (DAB) sebagai pengganti SKA Form D, yang mana DAB tersebut memberikan banyak kemudahan dan efisiensi untuk mendapatkan preferensi tujuan ekspor ke negara anggota ASEAN lainnya.

Keuntungan Sertifikasi Mandiri ASEAN (AWSC)

  1. Eksportir dapat membuat Deklarasi Asala Barang (DAB).
  2. Deklarasi Asala Barang (DAB) tidak memerlukan persetujuan dari IPSKA, sehingga pada waktu hari libur pun bisa membuat DAB.
  3. Deklarasi Asal Barang (DAB) menyederhanakan dokumen ekspor, karena cukup dicetak pada commercial papper (bisa dicetak pada Invoice/Packing List dan tidak membutuhkan formulir khusus seperti Form D.
  4. Penggunaan Deklrasi Asal Barang (DAB) akan mengurangi beban kerja, serta efisiensi jika dibandingkan dengan harus menggunakan hard copy SKA Form D.
  5. Waktu yang diperlukan untuk mengerjakan DAB lebih singkat dibandingkan dengan harus membuat SKA form D.