Registrasi e-SKA

Langkah pertama untuk Registrasi e-SKA adalah buka halaman website e-SKA: http://e-ska.kemendag.go.id/, kemudian klik [Pendaftaran], atau bisa juga dengan klik ling berikut ini : http://e-ska.kemendag.go.id/home.php/registrasi

Masukkan data pada seluruh kolom yang tersedia sesuai dengan kebutuhan. Data yang ditandai dengan (*) harus diisi. Data yang diisi terdiri dari data Profil Perusahaan dan Profil Pengguna.

Profil Perusahaan

  • Kolom Jenis Usaha dapat dipilih salah satu atau keduanya.
  • Kolom Nama Penanggung Jawab diisi dengan nama pemimpin perusahaan yang tertera pada SIUP.
  • Kolom Kantor IPSKA diisi dengan kantor IPSKA yang dipilih oleh perusahaan untuk proses penerbitan SKA. Kolom Jenis Usaha dapat dipilih salah satu atau keduanya.
  • Kolom Nama Penanggung Jawab diisi dengan nama pemimpin perusahaan yang tertera pada SIUP.
  • Kolom Kantor IPSKA diisi dengan kantor IPSKA yang dipilih oleh perusahaan untuk proses penerbitan SKA.


Profil Pengguna

  • Klik untuk memeriksa data Username (sudah terdapat pada database sistem e-SKA atau tidak). Jika data Username tidak terdapat pada database sistem e-SKA, maka data Username tersebut dapat digunakan. Sebaliknya jika data Username sudah terdapat pada database sistem e-SKA, maka data Username tersebut tidak dapat digunakan. Ubah data Username jika hasil “Cek User” menyatakan bahwa data Username tersebut sudah terdapat pada database.
  • Profil pengguna akan menjadi media komunikasi Kementerian Perdagangan dengan perusahaan, oleh sebab itu isilah Alamat Email dengan alamat email perusahaan yang valid.

Setelah seluruh kolom diisi dengan benar, klik untuk menyimpan data Registrasi e-SKA.

Proses registrasi selesai. Selanjutnya pengguna diwajibkan datang ke Kementerian Perdagangan atau IPSKA setempat untuk meminta pengaktifan account dengan membawa Dokumen Validasi.

Dokumen Validasi: dokumen asli perusahaan yang akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan atau IPSKA setempat yaitu :

NPWP, SIUP, TDP, NIB, Surat Keterangan Tempat Usaha dan Surat Kuasa Pendaftaran(bila dikuasakan pada pihak lain).