
Tutorial SKA Form D menjelaskan tentang Tata Cara Permohonan SKA Form D disertai penjelasan tahap demi tahap yang harus dilakukan pada saat mengajukan SKA Form D melalui sistem e-SKA. Tata cara atau Tutorial SKA Form D ini dapat dijadikan acuan dasar pada saat mengajukan SKA Form D pada Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA).
Beberapa Point Penting Tentang SKA Form D :
Beberapa informasi yang perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan SKA Form D .
- SKA Form D adalah Surat Keterangan Asal barang preferensi yang memberikan fasilitasi penurunan tarif bea masuk bahkan sampai 0% di negara tujuan ekspor. Artinya pembeli (buyer) akan menikmati penurunan tarif bea masuk impor di negaranya bahkan sampai 0% sehingga produk akan mempunyai daya saing harga yang lebih kompetitif karena tarif bea masuk yang lebih rendah. Sebagian besar produk ekspor sudah mendapatkan tarif preferensi 0%
- Surat Keterangan Asal form D merupakan dokumen penyerta barang ekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor tersebut telah memenuhi kriteria asal barang untuk mendapatkan preferensi (penurunan tarif bea masuk) serta menyatakan pula bahwa barang ekspor tersebut diproduksi di Indonesia.
- SKA Form D digunakan untuk kegiatan ekspor ke negara negara tujuan ekspor Anggota ASEAN (9 negara di ASEAN).
- Bagi Eksportir di Indonesia, manfaatkan fasilitasi preferensi tersebut pada setiap kegiatan eksportasi barang ke negara tersebut diatas agar produk yang diekspor memiliki daya saing harga yang kompetitif, karena hal ini akan menguntungkan juga bagi pembeli (buyer) yang akan menikmati penurunan tarif bea masuk yang lebih rendah serta menjamin produk yang yang dibeli oleh buyer adalah asli buatan Indonesia. Sertakan SKA Form D pada setiap ada ekspor barang.
- SKA For D terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu pertama dengan mencetak form D, atau pilihan kedua tidak mencetak pada Form D atau dengan kata lain menggunakan SKA elektronik Form D.
- Pencantuman Origin Criterion atau Kriteria Asal Barang harus tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu untuk menentukan Kriteria Asal Barang dibahas pada materi tersendiri.
- Eksportir hanya dapat mengajukan Permohonan Penerbitan SKA Form D menggunakan aplikasi e-SKA melalui portal http://e-ska.kemendag.go.id.
Cara Pengisian e-SKA Form D
Berikut ini dijelaskan secara rinci mengenai Tutorial SKA Form D pada aplikasi e-SKA berdasarkan kolom-kolom yang tersedia pada SKA Form D.
Isilah sesuai dengan tata cara yang sudah ditentukan agar dalam pengisian Surat Keterangan Asal (SKA) lengkap dan sesuai dengan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal.
Isi sesuai petunjuk pengisian
Kolom | Substansi yang diisikan pada SKA Form D | Pengisian pada sistem e-SKA |
Sudaut kanan atas | Nomor urut penerbitan SKA form A diikuti dengan kode IPSKA yang bersangkutan dan tahun penerbitan Contoh : 0000001/JKT/2015 | Terisi secara otomatis oleh sistem e-SKA |
1 | Nama, alamat lengkap dan negara eksportir | Nama perusahaan, alamat dan nama Negara Indonesia secara otomatis akan muncul pada kolom 1 (sesuai dengan isian pada Profil Perusahaan |
2 | Nama, alamat dan negara importir Nama importir harus sama dengan yang tercantum dalam invoice | Pada tab HEADER – CONSIGNEE, isikan pada kolom : Name* : nama perusahaan (consignee) Address* : alamat lengkap perusahaan dan nama negara Country* : pilih Negara tujuan ekspor lalu centang Do not print country jika pada kolom consignee telah dituliskan nama negaranya. Jika pada kolom Address tidak dituliskan nama Negara maka jangan centang Do not print country. |
3 | Tanggal Pengapalan, Nama Alat Pengangkut dan Pelabuhan Negara Tujuan | Pada tab HEADER – TRANSPORTATION and ROUTE, isikan pada kolom : Vessel Name : isi dengan nama alat pengangkut Isikan Port of Loading dan Port of Discharge, lalutentukan Tanggal Keberangkatan |
4 | Diisi oleh Pejabat Kepabeanan di negara pengimpor | |
5 | Nomor urut barang | Secara otomatis sistem e-SKA akan memunculkan nomor urut barang. |
6 | Tanda yang tercantum dalam kemasan dan jumlah kemasan | Pada tab GOODS – PACKAGES, isikan pada kolom Mark : tanda yang tercantum pada kemasan |
7 | Jumlah, jenis kemasan dan uraian barang secara jelas serta 8 digit nomor HS. Dan khusus untuk Third Country Invoicing, cantumkan juga nama perusahaan, nama negara, nomor invoice, tanggal invoice nilai barang (USD) | Pada tab GOODS – PACKAGES, isikan pada kolom : Quantity Package(s) : isikan jumlah kemasan dan pilih jenis kemasannya. Pada tab GOODS – GOODS, isikan pada kolom : HS Number : dengan nomor HS yang sesuai dengan uraian barang (gunakan bantuan pilihan nomor HS) HS Number Printed : isi dengan no HS yang muncul di SKA Description* :isi dengan uraian barang secara jelas |
8 | Diisi dengan kode yang sesuai dengan Kriteria Barang (origin criterion) | Pada tab GOODS – GOODS, isikan pada kolom : Origin Criterion : isi dengan kriteria barang yang sesuai, contoh WO atau RVC…%, lain lain |
9 | Berat Kotor atau satuan lainnya | Pada tab GOODS – GOODS, isikan pada kolom : Quantity* : jumlah/satuan barang Gross Weight* : berat kotor barang Net Weight : berat bersih barang Quantity, Gross, Net Weight : centang salah satu dengan pilihan yang akan ditampilkan pada SKA FOB Value in USD* : isi dengan nilai FOB barang FOB Value : isi jika menggunakan mata uang selain USD FOB Printed* : centang jika ingin dimunculkan di SKA |
10 | Nomor dan Tanggal Invoice | Pada tab GOODS – INVOICE isikan pada kolom : Number* : nomor invoice Date* : tanggal invoice |
11 | Deklarasi mengenai barang dari eksportir, serta tempat, tanggal pengisian SKA pihak eksportir dan stempel perusahaan | Terisi secara otomatis oleh sistem e-SKA |
12 | Tempat, tanggal dan tandatangan Pejabat yang berwenang menandatangani SKA serta stempel khusus SKA dari IPSKA | Terisi secara otomatis oleh sistem e-SKA |
13 | Pilih salah satu : | Dengan cara mencentang |
Pilihan untuk kolom 13 adalah:
- Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA.
- ACCUMULATION: Jadi produk dihasilkan dari negara pengekspor tapi proses finishingnya dilakukan di negara lain. (Kurang lebih sepertinya artinya ini, karena tidak pernah pakai tanda centang ini, mohon bisa ditambahkan atau koreksi jika ada salah pengertian)
- Back-to-back Certificate of Origin adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.
- PARTIAL CUMULATION (PC) ini maksudnya jika RVC (Regional Value Content) kurang dari 40% maka harus di centang partial cumulation.
Proses Penerbitan SKA Form D
Setelah pengisian pada aplikasi e-SKA selesai, selanjutnya adalah:
- Melengkapi isian struktur biaya pada tempatnya
- Upload dokumen pendukung, seperti Invoice/Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk proses verifikasi.
- Ajukan Permohonan Surat Keterangan Asal untuk dilakukan verifikasi oleh petugas IPSKA serta pada tahap akhir adalah penerbitan SKA.